Eksekusi Eks Hotel Sultan Rampung, Sengketa Hukum Berlanjut

by -2232 Views
Foto ; dok/tribunvideo*
banner 468x60

TriBrataPost.Com | JSCgroupmedia ~ Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, resmi rampung pada Kamis (18/6/2026).

Eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menandai babak baru dalam sengketa pemanfaatan aset di kawasan strategis ibu kota.

banner 336x280

Meski proses pengosongan telah selesai dilaksanakan oleh aparat dan pihak berwenang, kuasa hukum PT Indobuildco menyatakan masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian.

Pihak perusahaan menilai terdapat aspek prosedural dan substansi hukum yang akan menjadi dasar untuk menempuh langkah hukum lanjutan terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.

Proses pengosongan berlangsung di salah satu kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai bagian dari kompleks Hotel Sultan, sebuah properti yang memiliki nilai historis dan ekonomi tinggi di jantung Jakarta.

Kawasan tersebut berada di lingkungan Gelora Bung Karno yang merupakan salah satu aset strategis nasional dengan fungsi olahraga, bisnis, pariwisata, dan kegiatan publik lainnya.

Setelah proses eksekusi selesai, kuasa hukum PT Indobuildco, Jaja Setiadijaya, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan pengadilan dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum tidak menghilangkan hak perusahaan untuk mengajukan keberatan atas aspek-aspek yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait dengan persoalan materi hukumnya, yang dieksekusi ini adalah putusan perkara 208 yang di dalam putusan itu tidak ada ditentukan siapa pemiliknya,” ujar Jaja Setiadijaya kepada wartawan usai pelaksanaan eksekusi.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa sengketa belum sepenuhnya berakhir meskipun pengosongan fisik terhadap objek yang disengketakan telah dilakukan.

Menurut Jaja, salah satu keberatan utama yang akan dijadikan dasar langkah hukum berikutnya adalah terkait prosedur pelaksanaan eksekusi.

Ia berpendapat bahwa pembacaan penetapan pengadilan tidak dilakukan di lokasi objek yang dieksekusi.

Menurutnya, proses pembacaan penetapan justru dilakukan di kawasan Parkir Timur GBK, bukan secara langsung di area yang menjadi objek sengketa.

Bagi pihak PT Indobuildco, persoalan tersebut memiliki implikasi hukum karena menyangkut prosedur pelaksanaan putusan pengadilan.

Mereka menilai setiap tahapan dalam proses eksekusi harus dilaksanakan secara tepat dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.

Selain aspek prosedural, perusahaan juga mempertanyakan substansi putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Menurut pihak kuasa hukum, putusan tersebut hanya memerintahkan pengosongan objek tanpa secara eksplisit menetapkan siapa pihak yang menjadi pemilik sah atas lahan dan bangunan yang disengketakan.

Pandangan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa PT Indobuildco menilai masih terdapat ruang hukum yang perlu diuji melalui mekanisme peradilan yang tersedia.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.