Kompol Eks Terpidana Kasus Pemerkosaan Kembali Berdinas

by -2174 Views
Foto ; repro/dok/tribunlampung*
banner 468x60

TriBrataPost.Com | JSCgroupmedia ~ Publik menyoroti kembali aktifnya seorang perwira menengah Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berinisial RC yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus persetubuhan terhadap perempuan yang berada dalam kondisi tidak berdaya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 93 PK/Pid/2010, RC dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara.

banner 336x280

Setelah menjalani masa hukuman yang dieksekusi pada Januari 2022, RC kini kembali bertugas sebagai anggota Polri dan tercatat menjabat sebagai Perwira Menengah (Pamen) pada Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Jambi berdasarkan surat mutasi tertanggal 13 Maret 2026.

Kembalinya RC ke lingkungan kedinasan memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pembinaan personel, penegakan kode etik, serta standar integritas di institusi kepolisian.

Perkembangan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut figur aparat penegak hukum yang pernah dijatuhi hukuman pidana dalam perkara serius dan kemudian kembali menduduki posisi di lingkungan institusi negara.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, kasus ini kembali membuka ruang diskusi mengenai keseimbangan antara hak seseorang setelah menjalani hukuman dengan kebutuhan institusi untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, RC terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang saat itu berada dalam kondisi tidak berdaya.

Dalam amar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.

Perkara yang menjerat RC bermula dari peristiwa yang terjadi pada November 2005 di Jakarta Selatan.

Korban diketahui merupakan istri dari rekan kerja RC ketika yang bersangkutan masih berdinas di lingkungan Polda Kalimantan Selatan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdapat rangkaian tindakan yang menyebabkan korban berada dalam kondisi tidak mampu memberikan persetujuan sebelum terjadinya tindak pidana tersebut.

Pengadilan menilai unsur pidana yang didakwakan telah terpenuhi sehingga menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.

Meski putusan telah dijatuhkan pada 14 April 2008, pelaksanaan eksekusi baru dilakukan bertahun-tahun kemudian.

Pada Januari 2022, tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan eksekusi terhadap RC untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses eksekusi saat itu dipimpin oleh unsur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. RC dijemput dari Polda Jambi untuk kemudian menjalani masa pidananya sesuai putusan pengadilan.

Setelah menyelesaikan masa hukuman, RC kembali tercatat sebagai anggota aktif Polri.

Fakta tersebut terungkap melalui Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jambi.

Dalam surat mutasi tersebut, RC dipindahkan dari posisi Pamen Yanma Polda Jambi menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.