Kejagung Pelajari Berkas Febrie Adriansyah, Proses Hukum Masuk Tahap Baru

by -2176 Views
Foto ; repro/dok/geogenius*
banner 468x60

TriBrataPost.Com | JSCgroupmedia ~ Kejaksaan Agung mulai mempelajari pelimpahan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Proses tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung masih menunggu kelengkapan berkas perkara, berita acara, alat bukti, dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebelum dilakukan gelar perkara bersama.

banner 336x280

Langkah itu ditempuh untuk memastikan seluruh unsur hukum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Rudi Margono, pelimpahan perkara dilakukan sebagai bagian dari mekanisme koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara pidana.

Hingga saat ini, kata dia, informasi yang diterima Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri, namun belum dilakukan penahanan.

Oleh karena itu, proses yang berlangsung saat ini masih difokuskan pada penelitian berkas penyidikan sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Seluruh proses tersebut, lanjutnya, akan dilakukan melalui ekspos perkara bersama tim penyidik dari Kortas Tipikor Polri.

“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” ujar Rudi Margono saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung belum dapat mengambil langkah lanjutan sebelum seluruh dokumen penyidikan diterima secara resmi.

Berkas perkara beserta berita acara penyidikan menjadi dasar utama dalam melakukan penelitian hukum terhadap perkara yang dilimpahkan.

“Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor,” katanya.

Tahap penelitian berkas menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Pada fase ini, jaksa akan memeriksa apakah alat bukti yang diajukan penyidik telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian antara konstruksi perkara, alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, serta pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Rudi menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya mempelajari dokumen administrasi perkara, tetapi juga akan membuka dan menelaah seluruh alat bukti serta barang bukti yang diserahkan penyidik.

Langkah itu dilakukan secara bersama-sama dengan tim Kortas Tipikor guna memastikan tidak terdapat kekurangan yang dapat memengaruhi proses hukum di tahap berikutnya.

“Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor,” ujarnya.

Menurut dia, sebagian barang bukti saat ini masih berada di Polda Metro Jaya.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.