Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara dugaan korupsi bansos beras tersebut dibuktikan di hadapan hukum.
Prinsipnya jelas: uang negara harus kembali pada tujuan utamanya, yakni memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat. | TriBrataPost.Com | */Redaksi | *** |




















