KPK Periksa ASN Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras

by -2779 Views
Foto ; repro/dok/fb*
banner 468x60

TriBrataPost.Com | JSCgroupmedia ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020–2021.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemensos berinisial FCH sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2026), untuk mengurai proses penyaluran bantuan sekaligus melengkapi alat bukti perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

banner 336x280

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan FCH diperiksa berdasarkan jabatan yang pernah diembannya di lingkungan Kemensos.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting karena saksi memiliki pengalaman langsung dalam struktur administrasi dan pengelolaan program yang berkaitan dengan periode penyaluran bansos beras yang kini tengah disidik lembaga antirasuah.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama FCH selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos pada 2019–2022, dan Perencana Ahli Muda Pusat Data dan Informasi Kemensos sejak 2022 sampai sekarang,” ujar Budi.

FCH diketahui memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.14 WIB.

Kehadiran saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK untuk memperjelas fakta mengenai mekanisme penyaluran bansos, pengawasan program, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Selain FCH, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi berinisial MIK.

Saksi tersebut diketahui pernah menjabat sebagai Manajer Legal PT Dosni Roha Indonesia pada periode 2019–2023 dan saat ini bekerja sebagai Inhouse Legal Counsel PT AIRFAST Indonesia.

Namun, hingga informasi pemeriksaan tersebut disampaikan, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah MIK telah memenuhi panggilan penyidik atau belum.

Pemeriksaan terhadap saksi dari unsur pemerintah dan perusahaan menjadi langkah penting dalam pengembangan perkara.

Penyidik tidak hanya membutuhkan keterangan mengenai proses administratif, tetapi juga perlu mengonstruksikan hubungan antara kebijakan, pelaksanaan pengadaan atau penyaluran, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana dalam program bantuan sosial tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena bansos merupakan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya keluarga yang berada dalam kondisi sosial dan ekonomi rentan.

Bantuan yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan sosial negara harus dipastikan diterima masyarakat secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

KPK sebelumnya mengumumkan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi bansos beras tersebut pada 19 Agustus 2025. Dalam perkara itu, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta dua perusahaan sebagai tersangka korporasi.

Berdasarkan keterangan KPK yang disampaikan dalam beberapa kesempatan, yakni pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka individu dalam perkara tersebut adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).

Selain menetapkan tersangka individu, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Penyidikan yang terus berjalan menunjukkan bahwa KPK masih berupaya mengurai perkara secara menyeluruh.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.