Menkomdigi Akui Internet Mentawai Masih Terbatas, Warga Menanti Solusi

by -2604 Views
Foto ; repro/dok.fb*
banner 468x60

TriBrataPost.Com | JSCgroupmedia ~ Pemerintah mengakui kebutuhan masyarakat Kepulauan Mentawai terhadap layanan internet yang lebih baik masih menjadi persoalan yang harus segera dicarikan solusi.

Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid terkait kasus Yogi Gilang Arya Setia di Sikakap, Mentawai, membuka kembali persoalan kesenjangan konektivitas digital di daerah kepulauan dan terpencil.

banner 336x280

Dalam siaran pers resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa, 25 Agustus 2026, Meutya menyatakan pemerintah melihat kasus tersebut dari dua sisi.

Di satu sisi, layanan internet yang dijalankan tanpa izin tetap berkaitan dengan ketentuan hukum dan regulasi telekomunikasi.

Namun di sisi lain, pemerintah mengakui terdapat kebutuhan nyata masyarakat Sikakap terhadap layanan internet dengan kualitas yang lebih baik.

Meutya menegaskan Komdigi menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

Pemerintah, katanya, tidak ingin melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut. Namun, Komdigi juga melihat perlunya pendekatan pembinaan dan solusi agar kebutuhan konektivitas masyarakat tidak diabaikan.

Persoalan tersebut menjadi penting karena kondisi jaringan di Sikakap belum sepenuhnya memberikan kualitas layanan sebagaimana yang dirasakan masyarakat di daerah lain.

Menurut Meutya, wilayah Sikakap memang telah terjangkau jaringan 4G, tetapi belum memiliki jaringan serat optik atau fiber optic. Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut masih bergantung pada satu operator.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan internet di Mentawai bukan sekadar ada atau tidak adanya sinyal.

Persoalannya juga menyangkut kualitas, kapasitas, kestabilan, pilihan layanan, dan infrastruktur pendukung yang memungkinkan masyarakat memperoleh akses internet secara layak.

Di tengah kondisi tersebut, kemunculan layanan internet yang diupayakan masyarakat menjadi gambaran bahwa kebutuhan konektivitas di daerah terpencil bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan.

Internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, komunikasi, pelayanan pemerintahan, perdagangan, pekerjaan, hingga akses terhadap informasi.

Karena itu, kasus Yogi semestinya tidak berhenti sebagai persoalan antara layanan tanpa izin dan ketentuan hukum.

Kasus tersebut justru dapat menjadi momentum untuk melihat persoalan yang lebih besar: mengapa masyarakat di wilayah kepulauan masih harus mencari alternatif sendiri ketika membutuhkan akses internet yang memadai?

Komdigi sendiri membuka kemungkinan solusi yang lebih konstruktif. Meutya menyebut warga atau pelaku usaha yang memiliki itikad baik dapat dibantu untuk memperoleh legalitas layanan.

Pemerintah juga dapat menghubungkan mereka dengan penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP) yang telah memiliki izin, sehingga layanan masyarakat dapat masuk ke dalam ekosistem telekomunikasi resmi.

Pendekatan tersebut patut menjadi perhatian. Penegakan aturan tetap diperlukan untuk memastikan seluruh penyelenggaraan telekomunikasi berjalan sesuai hukum.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.