Mikrofon Dimatikan, Gubernur Maluku Utara Disorot soal Utang DBH Rp1 Triliun

by -2689 Views
Foto ; repro/dok/tribratapost.com*
banner 468x60

TriBrataPost.Com | JSCgroupmedia ~ Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menjadi sorotan setelah mematikan mikrofon di hadapannya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Senin (12/10/2026), ketika hendak menanggapi kritik anggota dewan mengenai persoalan keuangan daerah.

Berdasarkan rekaman dan kronologi yang beredar, tindakan tersebut terjadi setelah pimpinan sidang menyatakan bahwa tata tertib rapat tidak memberikan kesempatan kepada gubernur untuk berbicara dalam sesi tersebut, sementara pembahasan menyinggung kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten dan kota yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.

banner 336x280

Peristiwa itu kembali menjadi perbincangan setelah rekaman rapat beredar di media sosial.

Perhatian publik tidak hanya tertuju pada respons Sherly, tetapi juga pada substansi perdebatan mengenai kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara, mekanisme pembayaran DBH, dan hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Dalam rekaman yang menjadi bahan pemberitaan, Sherly terlihat berusaha meminta waktu untuk menjelaskan persoalan yang sedang dipertanyakan anggota dewan.

Ia menyampaikan bahwa sejumlah pertanyaan memiliki pokok bahasan serupa sehingga menurutnya penjelasan langsung dapat membantu memperjelas persoalan.

Namun, pimpinan sidang mengingatkan bahwa ketentuan tata tertib tidak mengizinkannya berbicara pada sesi tersebut.

“Iya, percuma kalau begitu,” ujar Sherly sebelum mematikan mikrofon, sebagaimana dikutip dalam kronologi yang beredar.

Sebelumnya, gubernur sempat meminta izin kepada pimpinan rapat.

“Bentar, Pak Ketua. Secara aturan kan saya tidak boleh bicara, tapi semuanya bertanya hal yang sama, mumpung… Oh iya, di sini saya boleh menjelaskan,” katanya dalam rekaman tersebut.

Pimpinan sidang kemudian menjawab, “Izin Bu Gubernur, berdasarkan tata tertib, tidak boleh.”

Momen singkat itu memperlihatkan adanya perbedaan mengenai kesempatan berbicara dalam forum resmi legislatif.

Namun, tanpa memeriksa rekaman lengkap, agenda resmi, dan tata tertib yang berlaku, belum dapat dipastikan bagaimana keseluruhan dinamika rapat berlangsung, termasuk ketentuan spesifik yang menjadi dasar keputusan pimpinan sidang.

Di balik peristiwa tersebut, persoalan keuangan daerah menjadi isu yang lebih mendasar.

Sejumlah anggota DPRD disebut mempertanyakan kewajiban pembayaran DBH kepada kabupaten dan kota, dengan nilai yang dalam pembahasan itu disebut sekitar Rp1 triliun.

Angka tersebut perlu dipahami sebagai nilai yang disampaikan dalam konteks perdebatan dan masih memerlukan konfirmasi melalui dokumen keuangan resmi pemerintah daerah.

DBH merupakan salah satu instrumen hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam konteks tertentu, dana tersebut bersumber dari penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.