Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi GRIB ke Komnas HAM

by -2525 Views
Foto ; repro/dok/bkap*
banner 468x60

“Saya sudah bilang berkali-kali bahwa itu bukan saya. Tapi beliau tetap tidak percaya,” ujar F saat memberikan keterangan.

F juga mengungkap adanya ucapan yang dianggap merendahkan dirinya sebagai perempuan berhijab.

banner 336x280

Dalam pengakuannya, ia diminta melepas jilbab oleh seseorang yang disebutnya sebagai Hercules.

“Dia bilang, ‘copot saja jilbab kamu’. Saya merasa ucapan itu sangat menyakitkan,” tutur F.

Tak hanya itu, F juga mengaku mendapat ancaman tidak diperbolehkan pulang sebelum ayahnya datang menemui pihak GRIB Jaya. Situasi tersebut membuat dirinya ketakutan dan merasa berada dalam tekanan.

Dalam pengakuannya, F juga menyebut sempat melihat Hercules mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan sebanyak dua kali di lokasi.

Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu poin yang akan disampaikan kuasa hukum kepada Komnas HAM untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak GRIB Jaya terkait tuduhan yang disampaikan F kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Namun sebelumnya, Ahmad Bahar diketahui telah memberikan klarifikasi bahwa nomor WhatsApp miliknya diduga diretas sehingga memunculkan pesan atau konten yang dianggap menyerang pihak tertentu.

Perkara ini sebenarnya sempat dimediasi oleh aparat kepolisian di Polres Metro Depok. Dalam mediasi tersebut, Ahmad Bahar dan pihak GRIB Jaya disebut telah mencapai perdamaian.

Meski demikian, laporan dugaan intimidasi yang dialami F tetap berlanjut karena dianggap menyangkut persoalan hak asasi manusia dan perlindungan perempuan.

Kasus ini kemudian memunculkan perdebatan luas di tengah masyarakat mengenai batas tindakan organisasi masyarakat terhadap warga sipil.

Sejumlah kalangan menilai penyelesaian konflik seharusnya dilakukan melalui jalur hukum dan dialog yang proporsional, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.

Pengamat hukum dan HAM menilai setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman serta perlindungan dari intimidasi dalam bentuk apa pun.

Jika terdapat dugaan pencemaran nama baik atau ancaman melalui media sosial, proses hukum semestinya dilakukan melalui aparat penegak hukum resmi.

Komnas HAM sendiri memiliki mandat untuk menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Sementara Komnas Perempuan fokus pada perlindungan terhadap perempuan dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun diskriminasi berbasis gender.

Dalam konteks kasus ini, laporan yang diajukan F dinilai dapat menjadi bahan kajian penting terkait perlindungan warga sipil dari tekanan non-yudisial.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.