Terbongkar! Brimob & TNI AL Diduga Terlibat Penyelundupan 5 Kg Sabu

by -2258 Views
Foto ; repro/dok/fb*
banner 468x60

TriBrataPost.Com | JSCgroupmedia ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam operasi yang merupakan hasil pengembangan informasi intelijen tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi, termasuk seorang oknum anggota Brimob berinisial HB dan seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut berinisial DK.

banner 336x280

Pengungkapan kasus yang diumumkan pada Sabtu (4/7/2026) itu menjadi salah satu operasi besar pemberantasan narkotika di jalur penyeberangan Sumatra–Jawa, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum menindak pelaku tanpa membedakan profesi maupun institusi asal.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menerima informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatra menuju Jakarta melalui jalur laut.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pengintaian, serta pengembangan terhadap sejumlah orang yang dicurigai.

Hasil operasi akhirnya mengarah pada penangkapan empat tersangka, penyitaan barang bukti narkotika bernilai lebih dari Rp5 miliar, serta pengungkapan dugaan keterlibatan aparat aktif dalam upaya meloloskan barang haram tersebut ke Pulau Jawa.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut menunjukkan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuni.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa institusi kepolisian tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, termasuk apabila pelaku berasal dari aparat negara.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas penegakan hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang yang memiliki dugaan peran berbeda dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.

Mereka adalah HS, mantan anggota Kopassus yang diduga sebagai pemilik narkotika; HR, warga sipil yang diduga bertugas menjemput barang dari Medan; HB, oknum anggota Brimob Kelapa Dua yang diduga membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta; serta DK, prajurit aktif TNI Angkatan Laut yang diduga membawa tas berisi sabu dan pil ekstasi ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas.

Menurut Yuni, proses hukum terhadap masing-masing tersangka dilakukan sesuai kewenangan institusi penegak hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara terhadap tersangka sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung untuk proses penyidikan sesuai kewenangannya.”

Pemisahan proses hukum tersebut merupakan konsekuensi dari sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana anggota TNI aktif berada dalam yurisdiksi peradilan militer.

Meski demikian, koordinasi antarlembaga tetap dilakukan agar seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara utuh, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Barang bukti meliputi tiga bungkus besar sabu dengan total berat sekitar lima kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam yang digunakan membawa narkotika, empat unit telepon seluler, serta dua kendaraan roda empat yang diduga dipakai untuk mendukung aktivitas penyelundupan.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.