Vonis Eks Dirut Pertamina & Nenek Asyani Kembali Disorot

by -2100 Views
Foto ; repro/dok/fb*
banner 468x60

TriBrataPost.Com | JSCgroupmedia ~ Putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dalam perkara korupsi pengadaan lahan di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, kembali memunculkan perbincangan mengenai rasa keadilan dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Luhur Budi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim, sementara kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp348,69 miliar.

banner 336x280

Putusan itu dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Luhur Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menyetujui proses pembelian lahan tanpa didukung kajian yang memadai.

Selain itu, transaksi pembelian lahan dinilai dilakukan dengan harga yang tidak wajar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Luhur Budi dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.

Perkara tersebut menjadi perhatian bukan hanya karena menyangkut mantan pimpinan perusahaan negara dan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga karena publik kembali mengingat sejumlah perkara hukum yang pernah memunculkan perdebatan mengenai proporsionalitas hukuman.

Salah satu perkara yang kembali disebut dalam diskusi publik adalah kasus Nenek Asyani di Situbondo, Jawa Timur, pada 2015.

Nenek Asyani, warga Situbondo, ketika itu dinyatakan bersalah dalam perkara terkait kepemilikan atau pengambilan kayu jati milik Perhutani.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Situbondo pada 23 April 2015, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp500 juta subsider satu hari kurungan.

Hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani selama masa percobaan tidak dilanggar.

Perkara Nenek Asyani kemudian menjadi sorotan luas karena menyentuh persoalan yang sangat dekat dengan masyarakat, yakni bagaimana hukum diterapkan terhadap warga kecil ketika berhadapan dengan perkara yang berkaitan dengan sumber daya milik negara.

Perbandingan kedua perkara tersebut kembali muncul bukan karena keduanya memiliki konstruksi hukum yang sama.

Keduanya memiliki objek perkara, pasal yang digunakan, fakta persidangan, terdakwa, nilai kerugian dan pertimbangan hakim yang berbeda.

Namun, perbandingan itu muncul dari perspektif masyarakat yang melihat angka hukuman dan jenis perkara secara sederhana.

Di satu sisi terdapat perkara korupsi yang menurut putusan hakim menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Di sisi lain terdapat perkara seorang warga lanjut usia yang pada 2015 dijatuhi hukuman satu tahun dengan masa percobaan serta denda Rp500 juta.

Perbedaan konteks tersebut membuat masyarakat kembali bertanya mengenai bagaimana prinsip keadilan, proporsionalitas dan kemanfaatan hukum diterapkan dalam setiap perkara.

Dalam negara hukum, putusan pengadilan semestinya tidak hanya dibaca berdasarkan lamanya hukuman.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.