Putusan MK, Kota DKI Jakarta Masih Berstatus Ibukota Negara

by -2316 Views
Foto ; dok/tribunvideo*
banner 468x60

Dalam pandangan Romy Soekarno, keputusan MK justru memberi ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan transisi nasional secara matang.

Ia menilai perpindahan ibu kota bukan hanya soal memindahkan gedung pemerintahan, tetapi juga menyangkut kesiapan infrastruktur, birokrasi, ekonomi, fiskal, hingga aspek sosial masyarakat.

banner 336x280

“Perpindahan ibu kota ini harus bertahap, terukur, dan memperhatikan kesiapan nasional secara menyeluruh. Tidak bisa dipaksakan hanya demi simbol,” katanya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah dan parlemen kini mulai menempatkan proses pembangunan IKN dalam perspektif yang lebih realistis dan strategis.

Jakarta Masih Menjadi Ibu Kota Secara Resmi

Putusan MK juga mempertegas bahwa secara hukum, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi ke IKN.

Artinya, seluruh fungsi pemerintahan pusat secara konstitusional masih berada di Jakarta.

Kondisi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian administrasi negara, hubungan diplomatik internasional, hingga tata kelola pemerintahan nasional.

Di tengah derasnya pembangunan kawasan IKN dalam beberapa tahun terakhir, status hukum ibu kota memang menjadi salah satu isu yang banyak dipertanyakan publik.

Tidak sedikit masyarakat yang menganggap IKN sudah otomatis menjadi ibu kota baru sejak proyek pembangunan dimulai.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.